Fakultas Hukum Sains Kepolisian
  • fhum@rokania.ac.id

  • 081365389340

Hukum sebagai Pilar Keadilan dan Ketertiban dalam Masyarakat

29 Januari 2025

  • Ridwan, S.Kom

  • 0 kali

Hukum sebagai Pilar Keadilan dan Ketertiban dalam Masyarakat

Hukum merupakan elemen fundamental dalam kehidupan bermasyarakat yang berfungsi sebagai pedoman dalam menjaga ketertiban, menegakkan keadilan, serta memberikan perlindungan bagi hak dan kewajiban setiap individu. Dalam suatu negara, hukum memiliki peran penting dalam mengatur hubungan antara individu, masyarakat, dan pemerintah, sehingga tercipta keseimbangan sosial yang harmonis. Tanpa adanya hukum yang kuat dan diterapkan secara adil, suatu negara dapat mengalami ketidakstabilan sosial, konflik berkepanjangan, serta ketimpangan dalam penegakan keadilan. Oleh karena itu, keberadaan hukum yang efektif dan berkeadilan merupakan aspek krusial dalam pembangunan suatu bangsa yang beradab dan demokratis.

Secara umum, hukum dapat dikategorikan ke dalam berbagai bidang, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi, hukum internasional, serta hukum konstitusi. Hukum pidana berfungsi untuk mengatur pelanggaran dan tindak kriminal serta menetapkan sanksi bagi pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hukum perdata, di sisi lain, mengatur hubungan antarindividu dalam aspek kehidupan seperti kontrak, perjanjian, warisan, dan hak kepemilikan. Sementara itu, hukum administrasi berperan dalam mengatur tata kelola pemerintahan agar berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hukum internasional mengatur hubungan antarnegara dalam konteks perdagangan, diplomasi, dan hak asasi manusia, sedangkan hukum konstitusi mengatur struktur serta mekanisme pemerintahan suatu negara berdasarkan konstitusi yang berlaku.

Penegakan hukum merupakan aspek yang sangat penting dalam menjamin efektivitas peraturan yang telah dibuat. Sebuah hukum tidak akan memiliki arti jika tidak ditegakkan dengan baik oleh lembaga yang berwenang. Dalam sistem hukum modern, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, serta pengacara memiliki peran masing-masing dalam memastikan bahwa setiap kasus hukum diproses secara objektif dan berdasarkan fakta yang ada. Hakim sebagai pemutus perkara harus bersikap netral dalam memutuskan suatu kasus berdasarkan peraturan yang berlaku dan bukti yang telah dikumpulkan oleh jaksa maupun pembela dari pihak terdakwa. Keputusan hukum yang diambil harus mencerminkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat tanpa adanya diskriminasi atau intervensi politik.

Dalam perkembangan zaman, tantangan dalam dunia hukum semakin kompleks, terutama dengan adanya kemajuan teknologi dan globalisasi. Salah satu tantangan terbesar adalah maraknya kejahatan siber yang mencakup pencurian data pribadi, penipuan daring, serta penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, diperlukan peraturan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi serta peningkatan kapasitas aparat hukum dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan dunia digital. Selain itu, isu hak asasi manusia juga menjadi perhatian penting dalam hukum modern, di mana negara diharapkan untuk tidak hanya menegakkan hukum secara represif, tetapi juga melindungi hak-hak dasar setiap warganya tanpa diskriminasi.

Keberadaan hukum yang kuat juga berperan dalam menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan. Hukum yang diterapkan secara konsisten akan memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sosial, ekonomi, dan politik. Sebaliknya, jika hukum hanya dijadikan alat kekuasaan tanpa mengedepankan prinsip keadilan, maka hal tersebut dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan berpotensi menyebabkan instabilitas sosial. Oleh karena itu, dalam setiap proses pembentukan hukum, partisipasi masyarakat harus diperhatikan agar aturan yang dibuat benar-benar mencerminkan aspirasi publik dan kebutuhan sosial yang berkembang.

Dalam kesimpulannya, hukum merupakan pilar utama dalam menjaga keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Dengan sistem hukum yang kuat, transparan, dan adil, suatu negara dapat berkembang secara harmonis dan memberikan perlindungan bagi setiap warganya. Penegakan hukum yang tegas dan tidak memihak menjadi faktor utama dalam menciptakan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang berlaku. Di era globalisasi dan digitalisasi saat ini, hukum juga harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman guna menghadapi berbagai tantangan baru yang muncul. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat, aparat penegak hukum, serta pemerintah dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik sangat diperlukan untuk membangun peradaban yang berlandaskan pada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Tags #Berita